WAHANANEWS.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keberatan tersebut disampaikan jaksa dengan menyoroti status Munarman yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Hanif Dhakiri Dipanggil KPK, Penyidikan RPTKA Terus Bergulir
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Majelis hakim kemudian memeriksa kelengkapan surat kuasa Munarman.
Hakim menyatakan dokumen Munarman, mulai dari berita acara sumpah, Kartu Tanda Anggota, hingga legal standing sebagai advokat, masih dinyatakan berlaku.
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
Majelis hakim lalu meminta tanggapan langsung dari Munarman terkait keberatan jaksa tersebut.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," ujar Munarman.
Munarman juga menyampaikan bahwa paspornya tidak pernah dibatalkan.
Jaksa KPK tetap menyatakan keberatan dan mempertanyakan apakah terdapat surat izin beracara yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman.