WahanaNews.co, Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, memberikan tanggapan terhadap isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Luhut menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden melibatkan banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Ia juga menyampaikan rasa sedihnya karena isu tersebut menjadi perbincangan yang ramai, terutama dengan beberapa pejabat negara yang ikut memberikan komentar.
"Apa sih yang mau dimakzulkan itu? Saya nggak ngerti saya terus terang sedih juga kok sampai begitu ramai kita ngomong. Ada juga pejabat negara yang ikut pula berkomentar itu kan nggak bener," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, jika pemakzulan dilakukan saat ini, prosesnya pasti tidak dapat segera dijalankan. Ini dikarenakan adanya banyak faktor yang mempengaruhi persetujuan pemakzulan tersebut.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Terlebih lagi, dengan pemilihan presiden (Pilpres) yang semakin mendekat, lebih baik memusatkan perhatian pada pemilihan tanggal 14 Februari mendatang sesuai dengan keyakinan masing-masing, alih-alih terlibat dalam perdebatan yang tidak produktif.
"Apa sih kalaupun dilakukan pemakzulan sekarang apa iya prosesnya bisa dilakukan? Kan nggak bisa faktornya kan banyak sekali. Jadi ngapain kita bikin keributan politik yang nggak perlu menurut saya," lanjutnya.
Sebelumnya, beberapa figur yang tergabung dalam Petisi 100 telah mengunjungi Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk menyampaikan permohonan terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan usulan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi dan menyarankan agar beliau dikeluarkan dari pemilihan umum.
"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud MD .
Mahfud menyatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk melaksanakan tindakan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah apabila presiden terlibat dalam kasus korupsi, penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau terlibat dalam kejahatan serius seperti pembunuhan.
Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan jika presiden melanggar ideologi negara, merusak kepantasan, dan melanggar norma etika.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]