WahanaNews.co | Bareskrim
Polri telah menangkap 2 terduga pelaku penistaan agama dalam waktu yang
berdekatan, yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas mengapresiasi tinggi gerak cepat Polri.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
"Polri sudah menjalankan kewenangannya dengan baik.
Saya mengapresiasi setinggi-tingginya," kata Menag Yaqut saat dihubungi
detikcom, Kamis (26/8/2021).
Yaqut mengatakan penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni
ini sebagai peringatan bagi semua pihak. Dia menegaskan penghinaan terhadap
agama dan simbol agama lain merupakan tindak pidana.
"Ini menjadi peringatan bagi semua. Penghinaan terhadap
simbol-simbol dan keyakinan-keyakinan agama adalah tindakan pidana,"
ucapnya.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Yaqut pun mendorong agar Polri ke depannya selalu tegas
terhadap kasus-kasus penghinaan agama. "Saya mendorong kepolisian tegas
terhadap kasus-kasus seperti ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, YouTuber Muhammad Kece ditangkap
Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan
penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan
pukul 21.50 WIB. Atas nama H Muhamad Kasman," ujar Kabag Penum Divisi
Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).