Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan
penahanan Muhammad Kece. Menurutnya, Kece ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dua puluh hari penahanannya," kata Argo saat
dihubungi terpisah.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Tak berselang lama, Yahya Waloni, yang sempat dilaporkan
atas dugaan penistaan agama, juga ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi
sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.
Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis
(26/8) sore. Yahya ditangkap atas dugaan penodaan agama.
"(Ditangkap terkait) penodaan agama," ucap Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Polri menyebut Yahya tidak melawan saat ditangkap.
"Kooperatif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.