WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni mengaku, dia tak tahu jika ceramahnya disiarkan secara daring dan viral di media sosial.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sama sekali dari panitia acara terkait siaran tersebut.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Video ceramah Yahya yang menjadi viral dilakukan di salah satu masjid di wilayah Jakarta Selatan.
“Apakah ada panitia yang mengonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau bagaimana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
“Tidak diberitahukan,” jawab Yahya yang dihadirkan secara daring dari Rutan Mabes Polri.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Namun Yahya mengaku saat memberikan ceramah ia melihat keberadaan kamera yang merekamnya.
Tapi ia tidak menyangka kamera itu digunakan merekam dan menyiarkan ceramahnya.
"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja,” tuturnya.