WahanaNews.co | Tarif kelas premium dan eksklusif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ditentukan sesuai mekanisme pasar, hal tersebut di ungkapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (7/9/2022).
Pemerintah hanya berhak mengatur tarif bus AKAP kelas ekonomi. Salah satu komponen untuk menghitung ongkos bus adalah harga BBM.
Baca Juga:
Damri Banda Aceh Kaji Perluasan Trayek AKAP ke Medan Dukung Trans Sumatera
"Yang diatur kelas ekonomi, premium dan eksekutif tidak diatur pemerintah," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Hal ini berarti tarif bus AKAP kelas premium dan eksekutif ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Alhasil, tarif bus AKAP kelas premium dan eksklusif akan berbeda antara satu operator dengan operator lain.
"(Kelas premium dan eksekutif) masuk mekanisme pasar," jelas Adita.
Baca Juga:
Arus Balik Meningkat: Terminal Purboyo Madiun Catat Peningkatan Signifikan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pihaknya mengerek tarif dasar bus AKAP kelas ekonomi dari Rp119 menjadi Rp159 per km per penumpang usai harga BBM pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax naik.
Kemenhub menetapkan tarif AKAP kelas ekonomi menjadi dua wilayah. Untuk Wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Tarif batas atas bus AKAP wilayah 1 naik dari Rp155 menjadi Rp207 per km per penumpang. Lalu, tarif batas bawah naik dari Rp95 menjadi Rp128 per km per penumpang.