WahanaNews.co | Sebanyak 750 bal pakaian bekas atau senilai Rp 8,5 - 9 miliar hasil importasi dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pantauan Kemendag, pakaian bekas impor ini kerap dijumpai di sejumlah e-commerce.
Baca Juga:
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 72 Bulan Beruntun, Ekspor April 2026 Melonjak Hampir 22 Persen
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan, ada alasan pemerintah melarang pakaian bekas impor ini masuk dan telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Baca Juga:
Elaeis Media Group Bakal Gelar Workshop Kuliner Sawit di Jambi, Inovasi Bolu Sawit Iin Arlina Siap Menginspirasi UMKM
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan di Karawang, Jumat (12/8/2022).
Terkait pemusnahan, Zulhas mengatakan, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.