WahanaNews.co | Sebanyak 750 bal pakaian bekas atau senilai Rp 8,5 - 9 miliar hasil importasi dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pantauan Kemendag, pakaian bekas impor ini kerap dijumpai di sejumlah e-commerce.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan, ada alasan pemerintah melarang pakaian bekas impor ini masuk dan telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan di Karawang, Jumat (12/8/2022).
Terkait pemusnahan, Zulhas mengatakan, merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan “tikus” yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia," katanya. [gun]