Selain
teks, pengunggah juga menyertakan sebuah kolase yang terdiri dari 3 gambar
berbeda yang bertuliskan "HARGA
VOUCHER PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK BAKAL NAIK".
Hingga
Minggu (31/1/2021), unggahan ini sudah mendapatkan 6 emoji jempol atau disukai.
Baca Juga:
World Water Forum ke-10 Turut Buka Jalan untuk Wujudkan Listrik Murah
Penelusuran
Isu
terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik itu bermula
ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari
2021.
Baca Juga:
Kiprah Srikandi PLN di Lapangan, Hadirkan Listrik Hingga Ujung Nusantara
Berdasarkan
informasi di laman JDIH Kementerian
Keuangan, peraturan ini akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021.
Melalui
akun Instagram pribadinya, Menkeu Sri
Mulyani Indrawati (SMI) menjelaskan, tujuan pengesahan peraturan itu adalah untuk menyederhanakan
pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, untuk memberi kepastian hukum.
Terkait
narasi imbauan pada para pedagang pulsa untuk berhati-hati akan adanya pajak
per 1 Februari 2021, ini dijawab Menkeu dalam keterangannya.