WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah pusat menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pemerintah daerah yang kelimpungan menghadapi kebijakan pengalihan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2026, namun bantuan hanya akan diberikan setelah daerah terlebih dahulu melakukan penyusunan ulang anggaran secara mandiri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (10/10/2025) dengan menekankan bahwa pemerintah pusat hanya akan turun tangan setelah simulasi penataan anggaran dilakukan di tingkat daerah.
Baca Juga:
RDP di DPRD Karo, Hinca Usul Pembentukan Satgas Darurat Narkoba Judi dan Prostitusi
“Pak (Menteri Keuangan) Purbaya juga sudah menyampaikan hal yang sama, exercise dulu, baru nanti pusat bantu daerah yang kesulitan,” kata Tito.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan TKD tidak dimaksudkan untuk menekan kinerja pemerintah daerah, tetapi sebagai dorongan agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih efisien, terukur, dan tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dia meminta para kepala daerah untuk tidak langsung terjebak pada kekhawatiran atas angka transfer yang menurun, melainkan menghitung ulang kebutuhan riil anggaran mulai dari belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan jalan, hingga BOS dan operasional sekolah.
Baca Juga:
Indonesia Batalkan Visa Atlet Israel, The Times of Israel Angkat Suara
“Jangan langsung pesimis atau membandingkan angka dengan tahun sebelumnya, hitung dulu berapa kebutuhan riil untuk pegawai, pendidikan, kesehatan, perawatan jalan, BOS, dan operasional sekolah, kalau setelah exercise ternyata masih berat, baru laporkan ke pusat,” ujarnya.
Tito menegaskan pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi pelajaran penting bahwa pemerintah daerah masih bisa berjalan meski menghadapi tekanan fiskal yang berat karena adanya pemangkasan anggaran secara besar-besaran.
“Kita semua pernah hadapi pemotongan besar-besaran waktu COVID-19, tapi pemerintahan tetap jalan, jadi kali ini juga bisa, bedanya, sekarang pemerintah pusat siap bantu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi telah mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai penyesuaian Dana Bagi Hasil dan TKD tahun 2026 karena khawatir berdampak pada stabilitas belanja daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah akan diperkuat agar kebijakan fiskal nasional lebih responsif terhadap kondisi dan karakteristik setiap wilayah yang berbeda-beda.
Ia juga menyebut bahwa beberapa usulan afirmasi khusus untuk provinsi kepulauan dan daerah pemekaran baru akan dikaji bersama kementerian teknis agar tidak ada daerah yang tertinggal secara fiskal dalam penataan ulang TKD.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]