WAHANANEWS.CO - Tangis seorang nenek pecah di ruang sidang saat tuntutan hukuman mati dibacakan, memohon langsung kepada Presiden agar cucunya yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu dibebaskan karena diyakini tidak bersalah.
Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadan yang merupakan anak buah kapal (ABK) terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, hadir langsung di Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan dukungan kepada cucunya.
Baca Juga:
Di Tengah Gelombang Protes, Iran Gantung Pria yang Dituduh Agen Mossad
Di hadapan awak media, Siti memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan cucunya dari tuntutan hukuman mati.
“Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau azan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal,” kata Siti di PN Batam, Senin (23/2/2026).
Siti mengatakan Fandi kerap membantu keluarga termasuk membiayai sekolah adiknya dan berharap cucunya bisa dibebaskan agar kembali berkumpul bersama keluarga di Medan.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
"Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Siti kembali secara terbuka meminta perhatian Presiden terhadap perkara yang menjerat cucunya.
“Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah,” ujarnya.