WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sanksi tegas dijatuhkan, Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (24/2/2026), usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rositah.
Putusan itu dijatuhkan setelah sidang KEPP yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT, dengan pembacaan putusan pada pukul 03.30 WIT.
Dalam persidangan tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri, meskipun yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan dan diberikan kesempatan mengajukan banding.
Baca Juga:
KPK Ajukan Penundaan, Sidang Praperadilan Yaqut Dijadwal Ulang 3 Maret
Sidang dipimpin Ketua Komisi, Indera Gunawan, selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut, termasuk terduga pelanggar, dengan 10 saksi hadir langsung di ruang sidang yang terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14), sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres dan dua dari pihak keluarga korban.
Sidang juga menghadirkan pengawas eksternal antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses berjalan transparan.