WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono, menyoroti kabar belum dibayarkannya pesangon 30 orang pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola barunya, yakni PT Taman Wisata Candi (TWC), sampai bulan Oktober 2022 ini.
Menurut dia, karyawan yang rata-rata sudah bekerja selama 25 tahun lebih tersebut hanya menuntut pesangon yang tidak kunjung dicairkan.
Baca Juga:
Penampakan Baru TMII Setelah Revitalisasi, Cocok Untuk Liburan Sekolah
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena karyawan lama banyak dilepas jabatannya, diganti orang BUMN yang tidak kompeten dan tak mengerti mengelola TMII.
“Pesangon tidak pernah dibayar oleh TWC sejak Maret 2022 sampai sekarang. Bahkan, tidak pernah ada tanggapan dari EVP TMII,” kata Tri, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).
Bukan cuma soal pesangon, Tri juga mengungkap ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC tersebut.
Baca Juga:
Selama Tutup, TMII Klaim Bayar Penuh Gaji 700 Karyawan
Sepertinya, ia melihat TWC memang tidak kapabel untuk mengelola TMII.
Sehingga, alangkah baiknya pengelolaan dikembalikan lagi kepada swasta.
Padahal, Tri menilai pengambilalihan TMII oleh pemerintah tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Tapi, ternyata, setelah hampir 8 bulan, justru jadi berantakan semua usai diberikan kepada pihak TWC.
“TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII,” jelas dia.
Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC.
Sehingga, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.
“Karena setelah renovasi Rp 1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.
Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo meninjau progres renovasi TMII yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun pada Selasa (23/8/2022).
Tentu, Jokowi berharap renovasi TMII ini dapat menjadikan TMII sebagai tujuan wisata masyarakat untuk melihat keberagaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.
"Kita harapkan setelah direnovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ini menjadi tujuan wisata masyarakat dan juga turis mancanegara. Saya titip pesan juga tarifnya jangan mahal-mahal, rakyat harus bisa tetap menikmati TMII ini," kata Jokowi.
Sejak diresmikan pada tahun 1975, kata Jokowi, TMII belum pernah dilakukan renovasi secara besar-besaran sehingga banyak bangunan dan anjungan-anjungan provinsi yang sudah rusak serta keropos.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada pengelola TMII menggelar secara rutin acara-acara yang berkaitan dengan seni budaya.
"Jadi ada calendar of event yang jelas sehingga menjadi sebuah tontonan yang baik untuk rakyat terutama untuk anak-anak kita," tandasnya. [gun]