WahanaNews.co | Serikat pekerja PTPertamina (Persero) dan PT
PLN (Persero) mendesak PresidenJokowi membatalkan rencana pembentukan
holding-subholdingkedua perusahaanserta IPO terhadap anak usahanya.
Desakan itu mereka sampaikan dalam surat yang dikirimkan ke
Jokowi pada 16 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
PLN Siagakan 81 Ribu Petugas Jaga Kelistrikan Andal Selama Ramadan dan Cuaca Ekstrem
Desakan yang tertuang
dalam surat bernomor: 001/fspbb-spppln/viii/2021 tersebut mereka sampaikan
dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, potensi
pelanggaran konstitusi.
"Privatisasi
Pertamina dan PLN melalui mekanisme pembentukan holding-subholding dan initialpublic offering terhadap
anak-anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi, yaitu,
bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77," kata
mereka, seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca Juga:
Ramadan 2024, PLN Sambung Listrik Gratis 2.920 Keluarga Prasejahtera di Berbagai Daerah
Mereka mengancam, jika desakan tak dipenuhi Jokowi, buruh akan melakukan
berbagai langkah konstitusional agar rencana IPO dan privatisasi BUMN tersebut
bisa dibatalkan.
Sebagai informasi,
Kementerian BUMN mendorong pembentukan holding BUMN panas bumi atau geothermal.
BUMN geothermal ini
rencananya terdiri dari anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT
Indonesia Power (IP) yang akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi
(Persero) yang merupakan anak usaha Pertamina. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.