WahanaNews.co | Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32
konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas, akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada
Senin, 2 November 2020.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan
dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda
Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law
UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan
UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (1/11/2020)
Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji
materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh
KSPSI AGN dan KSPI.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat
penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN
hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum
keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota
seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang,
Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur,
Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo,
dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh,
Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung,
Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya,
Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance (anti-kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini
dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said
Iqbal.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR
RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020
di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus
tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan
di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya. [dhn]