WahanaNews.co | Lonjakan
angka kematian akibat Covid-19 telah menyebabkan lahan di Taman Pemakaman Umum
(TPU) Pondok Ranggon, Jakarta, penuh.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok
Ranggon, Muhaimin, mengaku pihaknya tetap berupaya mencari lokasi yang
memungkinkan untuk penggalian lahan.
Untuk sementara, karena petak bagi jenazah Covid-19 di unit
muslim penuh, opsi pemakaman tumpang diterapkan oleh pihak TPU Pondok Ranggon.
"Kami masih berusaha mencari lokasi-lokasi yang masih
memungkinkan," ungkap Muhaimin, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga:
Fasilitasi Orang Meninggal, Anim Imamuddin Serahkan 1,4 Hektar Lahan untuk TPU Warga Kranggan
Pihak TPU Pondok Ranggon akan mencari lokasi-lokasi yang aman
dari longsor. Artinya, lahan tersebut masih aman untuk dilakukan penggalian
untuk liang lahat.
"Kami akan menginventalisir lokasi-lokasi yamg
sekiranya tidak akan longsor," sambung dia.
Muhaimin mengatakan, sejak 8 November 2020, pihaknya telah
menerapkan opsi pemakaman tumpang bagi jenazah Covid-19 -- khususnya di unit
muslim. Hal tersebut dilakukan lantaran petak bagi jenazah Covid-19 di unit
muslim telah penuh.
Karena unit muslim telah penuh, maka pihak TPU Pondok
Ranggon hanya melayani dengan sistem tumpang. Artinya, jenazah pasien yang
meninggal karena Covid-19 bisa ditumpang di makam keluarganya.
"Jadi muslim bisa dilayani dengan sistem tumpang.
Misalnya, seseorang ada yang telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, kemudian,
ada keluarga yang meninggal karena Covid. Nantinya jenazah tersebut bisa
dimakamkan tumpang di makam tersebut," kata dia.
Meski unit muslim sudah penuh, ketersediaan petak lahan bagi
jenazah Covid-19 di unit kristen atau non muslim masih tersedia. Muhaimin
merinci, total petak yang tersedia berkisar di angka 80 hingga 100 petak.
"Masih ada sisa untuk kurang-lebih unit Kristen, Antara
80 sampai 100an petak," sambung Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, ada sejumlah persyaratan dalam opsi
pemakaman tumpang. Mulai dari persetujuan anggota keluarga hingga mempunyai
Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
"Untuk prosedur pemakaman tumpang, tentunya ada
persetujuan dari anggota keluarga yang lain. Selain itu, harus mempunyai surat
IZIN Penggunaan Tanah Makam yang akan ditumpangi," tutup dia. [dhn]