WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lahan seluas 65 hektare di Kamal dan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
"Kita ketahui ini lahan aset kita. Kira-kira seluas 65 hektare yang belum kita manfaatkan. Kita amankan, kita rapikan keseluruhannya. Nanti peruntukannya, InsyaAllah untuk kekurangan kebutuhan makam yang ada," ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim saat melakukan peninjauan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 07 Kamal, Kalideres, Senin (17/11).
Baca Juga:
Polisi Amankan 2 Preman di Kalideres, Diduga Menduduki Lahan Secara Ilegal
Firman mengatakan, penataan dua lahan itu akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, lantaran di dalamnya berdiri ratusan bangunan semi permanen.
"Pelaksanaannya selama sebulan. Nanti ada sosialisasi, setelah itu baru kita aksi. InsyaAllah, kita tak perlu membongkar, kalau nanti masyarakat sendiri yang membongkarnya," kata Firman.
Ia meminta kepada lurah dan camat untuk melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan warga yang tinggal di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ribuan Umat Serbu Vegetarian Food Bazaar 2024 di Vihara Citra Maitri Jaya
Lurah Kamal, Edi Sukarya mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikannya sekaligus melakukan pendataan warga yang tinggal di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Lahan aset Pemprov DKI Jakarta ini berada di wilayah RW 07, Kelurahan Kamal. Di dalamnya terdapat sekitar 104 penghuni.
"Meski begitu kami, akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemerintah mengembalikan fungsi lahan untuk pemakaman," kata dia.