WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan tegas jika permainan "Koin Jagat" terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
"Kami akan bertindak tegas apabila ada pelanggaran terhadap peraturan atau undang-undang yang berlaku," ujar Meutya di Jakarta pada Senin (13/1/2025)
Baca Juga:
Pesan Presiden di Natal Nasional 2024: Hidup Rukun dan Ingatlah Saudara Kita yang Kesulitan
Meutya mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, terkait permainan dalam aplikasi "Jagat" tersebut.
Untuk menindaklanjuti hal ini, ia telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, serta menginstruksikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk meneliti aplikasi tersebut secara mendalam.
Pendalaman tersebut mencakup analisis terhadap potensi kerugian, dampak permainan, serta kesesuaiannya dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Kejutan Amigos Band di Perayaan Natal Nasional 2024
"Saya baru menerima masukan ini, jadi akan kami pelajari lebih lanjut," tambahnya.
Permainan "Koin Jagat" adalah fitur dalam aplikasi Jagat, yang pada awalnya dirancang sebagai platform sosial untuk mendekatkan pengguna dengan keluarga dan teman.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna berbagi lokasi real-time, menandai tempat favorit, dan mengirimkan emoji.
Namun, permainan "Jagat Coin Hunt" kini menarik perhatian karena menawarkan hadiah hingga Rp850 juta pada Desember 2024. Hal ini memicu tren berburu koin di sejumlah daerah.
Di Jakarta, misalnya, kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menjadi salah satu lokasi favorit para pemburu koin.
Tren serupa juga terjadi di Bandung, Jawa Barat, di mana warga yang berburu koin di Taman Tegalaga dilaporkan merusak beberapa fasilitas umum.
Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas pelaku perusakan fasilitas umum akibat permainan ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]