WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
Kasus Hotel Sultan belum sepenuhnya selesai. Masing-masing pihak yang bersengketa yaitu PT Indobuildco dalam hal ini Pontjo Sutowo dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) masing-masing menang di tempat yang berbeda, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara, Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.
Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
Selain gugatan nomor 208, majelis hakim juga membacakan putusan untuk perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara ini merupakan gugatan Mensesneg dan PPK GBK terhadap PT Indobuildco terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari 2007-2023. Hakim menyatakan bahwa Indobuildco lalai dalam membayar royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter persegi.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan administratif biasa. Menurutnya, putusan itu mempertegas sikap negara dalam menyelamatkan asetnya dan menegakkan aturan yang berlaku.
"Terkait Putusan Perdata 208/2025 PN Jakpus. Putusan 208/2025 PN Jakpus tertanggal 28 November 2025 memuat amar putusan serta merta, dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan seluruh tanah eks HGB 26/Gelora serta 27/Gelora, berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya. Hal ini merupakan salah satu keberhasilan langkah hukum Pemerintah dalam upaya penyelamatan aset negara," kata Kharis melansir CNBC Indonesia, Minggu (14/12/2025).