Ia pun kecewa, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebelumnya menyatakan bahwa lahan IKN tak mencaplok tanah warga.
"Tapi kenyataannya yang kami alami di sini, plangnya sudah ke pemukiman warga," ujar Yati.
Baca Juga:
Jenderal Listyo Sigit Mutasi 1.121 Perwira Polri, Bentuk Polresta Baru di IKN
Selain itu, masyarakat juga kecewa dengan surat edaran gubernur yang tak diizinkan balik nama kepemilikan lahan dari nenek moyang mereka.
Yati pun meminta kejelasan terkait lahan warga agar tidak terkena dampak IKN.
Dia menilai pemasangan plang di lahan masyarakat adat merupakan pengambilan tanah secara sepihak.
Baca Juga:
Hibah Rp115,94 Miliar untuk Smart City IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran: Investasi Pengetahuan dan Teknologi
Sebab selama ini mereka tak pernah diajak bertemu, apalagi berkoordinasi terkait penyelesaian sengketa tanah warga.
"Jadi kami berharap pemerintah menanggapi suara kami ini," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala adat Balik di Kampung Sepaku Lama, Sibukdin, khawatir kehadiran IKN akan menghilangkan hak-hak lahan pertanian dan pemukiman mereka.