WahanaNews.co | DW (26), warga Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi setelah sempat buron selama delapan hari karena menganiaya istri hingga babak belur.
DW ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, Kampung Sumbawa, Bima, Jumat (16/9/2022) kemarin.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya NFR (29) terjadi di Samping Termina Tente, Kecamatan Woha, pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kejadian itu, kata dia, beraawal dari korban yang datang ke bengkel tempat suaminya bekerja dengan niat hendak mengambil anak mereka untuk dibawa pulang ke rumah.
Namun, setelah menunggu di bengkel korban lalu bertanya pada suaminya siapa wanita yang upload fotonya di Facebook, lalu dijawab oleh pelaku tidak tahu.
Baca Juga:
Siswa STIP Meninggal, Polisi Pastikan Karena Pukulan Benda Tumpul
"Kemudian korban meminta handphone (hp) milik suaminya hingga pelaku emosi dan mengambil sapu lantai yang ada di bengkel kemudian memukul korban berkali-kali," katanya.
Pukulan itu, sambungnya, mengenai kepala,lengan, perut dan punggung korban. Tak terima, sang istri mengambil potongan besi yang ada di sekitar bengkel dan memukul pelaku sebanyak 4 kali.
"Potongan besi tersebut direbut oleh pelaku kembali dan memukul korban sebanyak 5 kali di bagian tubuh korban. Setelah itu pelaku melepaskan potongan besi dan memukul korban menggunakan tangan," ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban lantas melaporkannya ke polisi. Sementara, pelaku kabur.
Polisi yang mendapat laporan dari koban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kampung Sumbawa.
"Saat diamankan terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
"Saat diamankan terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [rsy]