WahanaNews.co | PSSI baru tahu hak dan kewajiban suporter diatur serta dilindungi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Tapi malah kerap menjadi korban.
Contoh terbaru adalah Tragedi Kanjuruhan yang membuat jatuhnya korban jiwa sebanyak 131 orang. Di luar korban jiwa, banyak juga yang mendapat perlakukan keras seperti pemukulan dan mendapat tendangan secara kasar.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
Tragedi Kanjuruhan hanyalah satu dari banyak kasus suporter dianaktirikan atau diperlakukan tidak layak. Padahal dalam konteks bisnis sepak bola, suporter adalah konsumen yang semestinya mendapat pelayanan-pelayanan.
Soal UU SKN ini yang juga mengatur hak dan kewajiban suporter menjadi bahasan saat Kemenporamenggelar evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan penyelenggaraan sepakbola di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan itu yakni Waketum PSSI Iwan Budianto, dan berbagai perwakilan suporter dalam rapat di Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:
BAKI Resmi Berdiri, Indonesia Satukan Arbitrase Olahraga dalam Satu Lembaga
Dalam kesempatan itu, ternyata PSSI baru mengetahui kalau suporter punya hak dan kewajiban yang diatur dalam UU. Tak heran sampai saat ini suporter kerap menjadi pihak yang disalahkan, termasuk dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Jadi begini. Kan ada beberapa undang-undang yang baru terbit. Tadi kami sejujurnya baru hari ini juga tahu kalau ada undang-undang SKN yang di dalamnya juga mengatur tentang suporter," kata Iwan Budianto, kepada wartawan.
"Bahwa suporter itu harus berbadan hukum. Bahwa badan hukumnya harus mendapat rekomendasi dari klub yang menaunginya. Kemudian harus ada rekomendasi dari induk cabang olahraganya (PSSI). Itu tadi kami ditugaskan juga untuk mensosialisasikan ke masing-masing supporter fans dari klub-klub yang bertanding di bawah PT Liga Indonesia Baru (LIB)," ujarnya menambahkan.