Kemenpora pun mensosialisasikan UU SKN ini agar diterapkan seluruh football family, sehingga nasib suporter Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi. Dengan begitu tak terlepas kemungkinan terciptanya iklim sepak bola yang lebih sehat.
"Satu hal yang penting dan selama ini belum tersentuh serius yakni tentang suporter, itu juga menjadi hal yang kami dengarkan masukannya karena kita tahu suporter dalam undang-undang keolahragaan sudah ada pasal-pasal yang mengatur ada hak kewajiban. Tapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik kepada para suporter," tutur Menpora Zainudin Amali.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
Hak dan kewajiban suporter dalam UU SKN. Pasal 55 UU 11/2022 yang mengatur tentang suporter.
-Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, "Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
-Ayat (2) Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
Baca Juga:
BAKI Resmi Berdiri, Indonesia Satukan Arbitrase Olahraga dalam Satu Lembaga
-Ayat (3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
-Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
-Ayat (5) UU 11/2022, Suporter olahraga memiliki hak: mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga; mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya; mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.