Eko menjelaskan bahwa kalaupun ada indikasi bahwa laporan itu adalah benar, gugatan tidak bisa langsung masuk ke peradilan umum.
Langkah yang bisa dilakukan seharusnya melaporkan ke PSSI sebagai induk sepakbola Indonesia.
Baca Juga:
Bojan Hodak Sebut Lion City Sailors Tim Favorit, Persib Incar Kejutan di GBLA
"Nanti bisa dilihat melalui organ yudisial di PSSI. Ada tiga komisi yakni komisi disiplin, komisi banding, dan komisi etik. PSSI bisa menerima laporan untuk melihat rekaman," katanya.
Selain tak memiliki legal standing yang jelas, bukti untuk memperkarakan hal itu juga minim.
Menurutnya, tudingan Persib 'main mata' saat melawan Barito tersebut hanya persepsi.
Baca Juga:
Setelah Debut Manis, Barba Siap Antar Persib Hadapi Tantangan di AFC Champions League Two
Eko menilai di laga pamungkas BRI Liga 1 2021 kemarin, Persib memang tampil kurang ganas.
Persepsi mungkin datang sebab kegagalan Persib mencetak gol saat penalti.
"Laporan ini adalah persepsi. Seharusnya ada bukti atau mungkin rekaman kejadian. Menurut saya, laporan tidak bisa diproses sebab terkait hal-hal emosional tanpa dasar. Harus ada dasar mengapa disebut sepakbola gajah," tuturnya.