WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara memastikan pembalap maupun kru balap mobil listrik Formula E 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, mematuhi aturan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu saat dikonfirmasi Sabtu (3/6/23), di Jakarta, mengatakan sampai saat ini telah terdata 913 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia disponsori oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro untuk kegiatan Formula E.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Peranan WNA tersebut bervariatif, di antaranya 23 pembalap, 26 jurnalis dan sisanya kru yang terdiri dari pekerja, supervisi, teknisi, staf administrasi pembalap dan lain-lain.
Selama kegiatan, 913 WNA yang terlibat dalam kegiatan Formula E bertempat tinggal di hotel sekitar kawasan Ancol, Jakarta Utara sampai dengan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam perhelatan bergengsi tersebut, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara hadir untuk melakukan pengawasan keimigrasian berkoordinasi dengan pihak Jakpro selaku penyelenggara.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
WNA yang berkegiatan untuk bekerja melalukan supervisi terhadap pembangunan fasilitas pendukung sirkuit yang pekerjaannya dilakukan oleh tenaga kerja lokal, seluruhnya sudah menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sedangkan terhadap WNA lainnya yang berpartisipasi pada ajang Formula E, menggunakan visa kunjungan satu kali perjalanan.
Sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari WNA yang hadir dalam kegiatan Formula E.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.