Federasi senam Israel menilai bahwa berdasarkan Statuta FIG, Komite Eksekutif seharusnya mengambil tindakan jika ada negara peserta yang tidak memperoleh visa dari tuan rumah.
IGF juga menyebut ketiadaan keputusan FIG dalam kasus ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap anggota asosiasi.
Baca Juga:
Timnas Voli Putri U-21 Indonesia Raih Peringkat 16 Dunia Tahun 2025
Namun FIG menegaskan bahwa urusan pemberian visa merupakan kewenangan penuh pemerintah negara penyelenggara, sehingga berada di luar otoritas mereka.
Dengan pertimbangan itu, CAS memutuskan menghentikan proses banding pertama karena tidak memiliki yurisdiksi, sementara proses atas banding kedua terhadap FIG masih tetap berjalan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa Indonesia akan menghadapi gugatan internasional itu secara terhormat.
Baca Juga:
Hadirkan Listrik Berkualitas, PLN Berhasil Sukseskan Kejuaraan Dunia F1 Powerboat Tahun 2024
Ia menekankan, keputusan pemerintah tetap konsisten untuk menolak penerbitan visa bagi tim Israel, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya ada aturan tersendiri, baik di level CAS dan terutama di Indonesia,” ujar Erick.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan cerminan dari sikap politik luar negeri Indonesia yang hingga kini belum menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, selama belum ada pengakuan atas kedaulatan Palestina.