WahanaNews.co | Salah satu dari lima tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Tahun 2021, Bambang Suryo, enggan membeberkan siapa saja yang terlibat praktik kotor tersebut kepada para penyidik.
Diketahui, Polda Jawa Timur tengah memeriksa Bambang Suryo, di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, (8/3/2022).
Baca Juga:
Menang 59-1 Lewat 41 Gol Bunuh Diri, Matiyasi FC dan Nsami Dihukum Seumur Hidup
Bambang Suryo adalah satu dari lima tersangka kasus yang dilaporkan oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim tersebut.
Didampingi penasihat hukumnya, Agustian Siagian, Bambang Suryo tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru gelap.
"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga:
Ini Tanggapan Menpora Soal Gugatan Sepakbola Gajah Barito Putera vs Persib
Bambang Suryo mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor yang menjerat dirinya.
Dia sempat memperlihatkan sebuah kertas HVS A4 yang diakuinya berisi nama-nama yang terlibat dan akan disampaikannya kepada penyidik.
Sayang, Bambang ogah menyebutkan siapa saja yang terlibat yang akan dia bongkar ke penyidik.
"Ada (nama dari) federasi, ada klub, juga semua," tukasnya sembari meninggalkan kerumunan awak media dan masuk ke gedung Ditreskrimum.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Bambang Suryo, mereka yang sudah ditetapkan tersangka ialah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kasus itu disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu. [rin]