WahanaNews.co | Program Mata Najwa, yang menampilkan Mr Y sebagai pelaku pengaturan skor, menuai polemik.
PSSI, selaku federasi sepakbola Indonesia, akan menempuh jalur hukum guna bisa mendapatkan identitas dari Mr Y tersebut.
Baca Juga:
Kerap Dirujak Warganet, Gibran: Senyumin Aja!
Namun, Najwa Shihab, selaku pembawa acara tersebut, menolak permintaan PSSI.
Ia beralasan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Apa yang dilakukan oleh Najwa itu didukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Baca Juga:
Dadang “Aremania” Minta Maaf
Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang; Sekretaris, Sasongko Tedjo; serta tiga anggota, yakni Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, dan Nasihin; menilai, apa yang dilakukan Najwa sudah tepat.
"Setelah menonton program Mata Najwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa? dan mengamati polemik atas program tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota wartawan," bunyi pernyataan PWI, Senin (8/11/2021).
"Tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa? Penolakan Saudari Najwa Shihab --host acara tersebut-- untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI, menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik," lanjut pernyataan tersebut.