Dilansir dari Detikcom, surat itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
PT Liga Indonesia Baru juga terseret menjadi pihak yang dilaporkan. Dalam laporan itu, terdapat sangkaan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Baik Arema, PSIS, dan Persikabo dituduh terkait perusahaan judi karena sponsornya. Arema FC sempat bekerja sama dengan bola88.fun.
Sementara PSIS dengan skor.88.news, dan Persikabo 1973 dengan Sbotop.net. Nama sponsor ketiganya dinilai berbau judi online.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Arema dan PSIS sudah memutus kontraknya dengan sponsornya. Sementara Persikabo kabarnya masih bersikukuh sponsornya adalah situs berita, meski namanya identik dengan perusahaan judi online.
Akhmad Hadian Lukita menambahkan, Arema dan PSIS sudah sukarela menghentikan kerja samanya, meski diklaim penghentian itu dilakukan sampai ada justifikasi hukum terkait situs portal berita yang dimaksud.
Ia berharap masyarakat juga bisa berpikir obyektif.