WahanaNews.co | Polri tak ingin gegabah dalam memberikan izin pertandingan sepak bola pasca peristiwa Kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tragedi Stadion Kanjuruhan terkait pemberian izin kembali pertandingan sepak bola nasional.
Baca Juga:
Menpora Harap Arema FC Tidak Bubar
"Ojo buru-buru, kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas," kata Dedi melalui keterangannya pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Untuk itu, ia berharap Tim Gabungan Independen Pencari Fakta sebaiknya cepat menyelesaikan investigasi atas tragedi yang menewaskan 133 orang usai laga pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan tersebut.
"Ya harus cepet dituntaskan rekomendasi dari TGIPF," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Perusakan Kantor Klub, Manajer Arema FC: Diluar Nalar
Diketahui, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.
Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [tum]