WahanaNews.co | Terungkap sebuah fakta bahwa sanksi yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia, bukan hanya lantaran tidak terpenuhinya sampel doping yang wajib dipenuhi oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).
Ternyata ada masalah pelik lainnya yang membelit Indonesia, yakni utang Indonesia ke lab doping di Qatar.
Baca Juga:
Sebanyak Lima Atlet PON Papua Terbukti Positif Doping
Hal itu diketahui ketika Satuan Tugas Percepatan Sanksi WADA melakukan pendalaman.
Anggota Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA bentukan Kemenpora, Ferry J Kono, mengatakan, hasil pendalaman sementara ditemukan 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI.
Tanggungan tersebut merupakan akumulasi dari kepengurusan LADI sebelumnya.
Baca Juga:
Lembaga Antidoping Indonesia Berganti Nama Usai Bebas dari Sanksi,
"Detailnya tak dapat kami sebutkan, tetapi secara umum menyangkut hal administratif dan teknis. Kami mendorong LADI untuk menyelesaikan pending matters untuk mendapat status compliance secepatnya," kata Ferry, yang juga Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dalam rilisnya.
Ferry juga mengungkap salah satu masalah yang membuat Indonesia mendapat sanksi WADA adalah tunggakan biaya kepada laboratorium di Qatar.
Kasus ini terus didalami dengan kesepakatan pemerintah Indonesia bersedia membayar tunggakan itu dalam waktu dekat.