WahanaNews.co | Yusuf Daiman atau YD (41) yang berpenampilan layaknya perwira tinggi polisi berpangkat Komjen, dibantu istrinya, YS, coba-coba menipu Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri.
Namun, aksinya tipu-tipu tak berjalan mulus setelah korban Rizki Pria Lesmana menyadari ada ketidakberesan dengan gelagat pelaku.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Sehingga, korban menghubungi Unit Polsek Duren Sawit untuk menjebak tersangka pada saat proses pencarian uang sebesar Rp1 Miliar.
Kini, Yusuf Daiman harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Dia bersama istrinya ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Yusuf Daiman menggunakan nama Yayah Amurdianto dan mengaku berdinas Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati, Ini Daftarnya
Selain itu,Yusuf Daiman juga mengaku memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp30 triliun. Dana itu dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa. Di mana istri Yusuf Daiman berinisial YS menjabat sebagai Dirut.
Korban yang nyaris ditipu oleh Yusuf Daiman ialah Rizki Pria Lesmana, Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri. Mereka berdua mulanya bertemu di Hotel V kawasan Tebet, Jaksel, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Dalam pertemuan itu, korban menceritakan membutuhkan dana segar untuk mengerjakan proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cibitung-Cilincing.
Yusuf Daiman bersama dengan YS bersedia memberikan dana Rp20 miliar. Syaratnya hanya menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan tempat korban bernaung yakni PT Mega Rizky Mandiri.
"Jika ingin mendapatkan dana dari pelaku sebesar Rp 20 miliar selama 6 hari dana Rp1 Miliar harus stand by," kata Zulpan saat konferensi pers, Senin (7/3).
Zulpan menerangkan, pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
Zulpan menyampaikan, korban bersama rekannya berusaha mengecek kebenaran dana collateral di Bank Mandiri Sudirman Jaksel. Tetapi, saat di situ korban malah diperkenalkan oleh seseorang bernama Gus Solah yang diklaim sebagai pejabat Bank Mandiri.
"Orang itu menyodorkan slip penarikan dana dan korban menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar," terang dia.
Zulpan menyampaikan, timbullah kecurigaan pada korban terhadap pelaku. Korban lantas menyambangi Bank Mandiri cabang Perumnas, Klender untuk melakukan pemblokiran dana yang ada di rekening.
Tak hanya itu, Zulpan menjelaskan, pelaku sempat menawarkan 1 unit Mobil Toyota Fortuner asal bersedia menyerahkan uang Rp 35 juta. Nantinya sisa pembayaran ditanggung oleh pelaku.
"Namun setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, mobil dijanjikan tidak ada," ujar dia.
Atas kejadian itu, Korban bekerjasama dengan Unit Polsek Duren Sawit untuk menangkap tersangka. Kala itu, korban meminta tersangka datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU.
"Sehingga tersangka mau datang karena tersangka ini perkenalkan diri sebelumnya sebagai perwira tinggi polri dia datang dengan berpakaian lengkap," ujar dia.
Zulpan menyebut, ada dua orang yang diamankan. Sementara salah satunya adalah YS yang membantu menyakinkan korban. Dia menjabat Direktur Utama PT Bintang Utama.
Zulpan memastikan, tersangka bukanlah anggota Polri. Berdasarkan catatan kepolisian, pasangan suami-istri merupakan residivis.
"Tersangka pekerjaan pengangguran dulu pernah jalani hukuman sama dan ulangi perbuatannya," tandas dia. [rin]