INFLUENCER atau youtuber Muhammad Jannah, dengan nama panggung Bigmo, tersandung masalah.
Musababnya, pada 28 Juli 2026 Bigmo melakukan siaran langsung di medsosnya untuk mendemonstrasikan rokok elektrik/vape yang diduga melibatkan anak-anak. Inilah kasus krusialnya. A
Baca Juga:
Waspada, Ini 3 Bahan Berbahaya pada Rokok Elektrik
kibat dari aksi itu, sekelompok advokat melaporkan/mengadukan Bigmo ke Polda Metro Jaya. Memang di sisi lain, Bigmo sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut, dan mengakui kesalahannya.
Pertanyaann, dimanakah letak kesalahan Bigmo, dan benarkah kesalahannya itu bisa di bawa ke ranah pidana?
Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang. Sebab, jika merujuk pada Jika merujuk pada Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Baca Juga:
TAR Disebut Sebagai Pemicu Utama Penyakit Terkait Merokok
Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang dan terang benderang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bigmo pada aksinya itu.
Lalu bagaimana dengan sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 434 ayat 1 dan Pasal 458 PP tentang Kesehatan tersebut?