WahanaNews.co | Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengancam
memberi sanksi berupa teguran hingga pencopotan dari jabatan, jika terdapat
oknum sekolah yang melakukan kecurangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kalau
misalnya ia (oknum) kepala sekolah maka kita kasih teguran, dan paling berat
akan kita non-Job-kan," jelas Jamaludin, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
Jamaludiin mengaku sampai saat ini masih menunggu hasil revisi dari
Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPDB tahun ajaran 2021-2022.
Jamaludin berharap semoga
perwal tersebut segera di revisi agar dapat segera disampaikan kepada
masyarakat.
"Kalau SD ini tanggal 14 Juni, sedangkan SMP di awal Juli 2021, artinya
kita sudah menyiapkan perwal yang sudah naik ke pak Wali Kota Tangerang (Arief
Wismansyah) dan ada revisi sedikit," jelas dia.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
Untuk mengantisipasi kecurangan saat pendaftaran PPDB, sambungnya,
dirinya meminta agar pihak sekolah membuat pakta integritas saat penerimaan
siswa baru.
"Dinas Pendidikan
maupun kepala sekolah itu sendiri harus komitmen dan saya akan membuat pakta
integritas bahwa saya memerintahkan tidak ada yang boleh melakukan kecurangan
(saat penerimaan siswa baru)," katanya.(Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.