WahanaNews.co | Salah
seorang dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri yang diduga melakukan
pelecehan seksual akhirnya dicopot dari jabatannya dan disampaikan secara
langsung pada Senin (23/8/2021).
Pencopotan jabatan itu dikonfirmasi oleh Wakil Rektor III
IAIN Kediri Wahidul Anam, Selasa (24/8) siang.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Apresiasi Kolaborasi IAIN Pontianak dan UNIMAS Pelajari Warisan Budaya Lokal
Wahidul mengungkapkan Rektorat IAIN Kediri telah memberikan
sanksi tegas untuk MA dengan dua hukuman, yakni pencopotan dari Ketua Program
Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Quran dan Tafsir dan dibebastugaskan memberikan
bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Sikap rektorat sudah memberikan hukuman untuk yang
bersangkutan, pertama tidak membimbing skripsi selama 1 tahun dan diberhentikan
jabatannya sebagai kaprodi," tegas Wahidul Anam.
"Kalau ukuran dosen, sanksi ini sudah sangat berat," ungkap
Wahidul.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra dan Rektor IAIN Kendari Pertemuan dengan Sekjen Kemenag
Saat ditanya tentang kemungkinan sanksi pemecatan dosen,
Wahidul enggan berkomentar. Menurutnya, kampus memperhatikan beberapa aspek
seperti jabatan dan keluarga terduga dosen tersebut.
"Saya tidak ingin berandai-andai. Sampai sekarang belum ada
desakan untuk itu (pemecatan)," imbuh Wahidul.
Tentunya, kata Wahidul, dari kejadian ini rektorat akan
melakukan pembinaan untuk semua dosen yang memberikan bimbingan skripsi kepada
mahasiswa IAIN Kediri.