WahanaNews.co, Jakarta - Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 798 juta euro (sekitar Rp13,4 triliun) kepada Meta atas tuduhan pelanggaran aturan antimonopoli dengan menguntungkan layanan iklan baris Facebook Marketplace.
Menurut Komisi Eropa, Meta melanggar aturan dengan mengaitkan Facebook Marketplace ke jaringan sosial Facebook, serta menerapkan syarat perdagangan yang tidak adil terhadap penyedia layanan iklan baris lainnya.
Baca Juga:
Siap Lawan ChatGPT, Meta AI Dikabarkan Siapkan Aplikasi Sendiri
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai pada Juni 2021 dan tuduhan resmi yang diajukan pada Desember 2022.
"Komisi Eropa telah mendenda Meta karena melanggar peraturan antimonopoli Uni Eropa dengan menghubungkan layanan iklan baris daringnya Facebook Marketplace dengan jaringan sosial pribadinya Facebook dan dengan memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil pada penyedia layanan iklan baris daring lainnya," tulis badan eksekutif Uni Eropa dalam sebuah pernyataan di website resmi, melansir CNN, Kamis (14/11).
Meta menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, perusahaan juga berkomitmen untuk bekerja secara konstruktif guna menghadirkan solusi yang sesuai dengan kekhawatiran yang diungkapkan Uni Eropa.
Baca Juga:
Langkah Besar Zuckerberg di Luar Media Sosial, Meta Kembangkan Robot Humanoid
Komisi Eropa menilai bahwa Meta secara ilegal "mengikatkan" Marketplace dengan Facebook, sehingga memberikan keuntungan tidak adil.
Namun, Meta membantah argumen ini dengan menyatakan bahwa pengguna Facebook memiliki kebebasan untuk tidak menggunakan Marketplace dan banyak yang memilih untuk tidak memanfaatkannya.
Facebook meluncurkan Marketplace pada 2016, yang kemudian diperluas ke beberapa negara Eropa pada tahun berikutnya. Uni Eropa juga menuding bahwa Marketplace berpotensi menghambat pertumbuhan pasar online besar lainnya, meskipun mereka mengakui tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan dampak kerugian terhadap pesaing.