WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM).
Surat keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia Nomor 438/E/O/2021.
Baca Juga:
Rektor UNIAS Apresiasi Kemendikbud Ristek Tutup 23 Kampus yang Melakukan Pelanggaran Berat
Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme di tubuh yayasan tidak kunjung usai.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dr Ibnu Hajar, mengatakan, per tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM resmi dicabut.
"Itu jelas memang sudah. Ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguran tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut, mulai 4 Oktober," kata Ibnu, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
19 Produk Budaya Jabar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022
Ia mengatakan, sejak dikeluarnya surat keputusan itu, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan di kampus itu.
"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," sebutnya.
Ibnu menjelaskan, untuk para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus lain.