"Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir, pihaknya berupaya bisa mengeluarkan ijazahnya.
Baca Juga:
19 Produk Budaya Jabar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022
"Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita," tuturnya.
Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan tersebut, maka pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.
Jika Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.
Baca Juga:
IOI 2022: Tim Indonesia Kantungi 8 Keping Medali
"Mekanismenya ikut pembukaan baru karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara. Hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.