WahanaNews.co | Lembaga
Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan masih ada perkebunan
sawit yang masih menggunakan areal kawasan hutan lindung.
Pernyataan tersebut
disampaikan berdasar pada penelusuran rantai pasok sawit yang dilakukan Lembaga
Penelitian USU di dua perusahaan sawit yang berada di Kabupaten Tapanuli
Selatan, Sumut.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Lantaran itu,
lembaga itu merekomendasikan agar penanaman tersebut hanya untuk satu periode
tanam dan pemerintah daerah tidak memperpanjang izinnya.
"Terlanjur
sudah mereka tanam dan mendapatkan restu. Maka kita rekomendasikan untuk yang
akan datang, perkebunan rakyat yang menggunakan lahan ini hanya diberikan izin
untuk satu kali tanam," kata perwakilan dari Lembaga Penelitian USU Ir
Nazaruddin dalam diskusi virtual Menyusuri
Rantai Pasok Kepala Sawit di Indonesia yang dilansir pada Rabu (18/11/2020).
Dalam penelusuran
itu, juga ditemukan sebuah pabrik sawit mengisi kebutuhan tandan buah segar
(TBS) sawit dengan 67,83 persen dari perkebunan internal dan 32, 17 persen dari
luar.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
TBS dari luar
berasal dari 12 pemasok yang terdiri dari perorangan maupun yang sudah
berbentuk badan usaha.
Penutupan tidak bisa
langsung dilakukan karena berimplikasi kepada mata pencaharian masyarakat.
Selain itu, dia juga
merekomendasikan agar pabrik kelapa sawit (PKS) ketika mengurus izin harus
mencantumkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan akan TBS agar tidak mendorong
orang untuk merambah hutan secara liar.