WahanaNews.co | Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai diberlakukan di beberapa daerah. Bahkan ada juga yang sudah menerapkan PTM 100 persen.
Kondisi tersebut membuat siswa kembali lagi berangkat ke sekolah. Tak sedikit siswa atau siswi yang masih di bawah umur mengendarai motor sendiri ke sekolah.
Baca Juga:
Viral! Tak Nyalakan Lampu Utama Saat Siang, Pemotor Ini Protes Ditilang
Melihat fakta ini, para orang tua pun harus mengetahui aturan lalu lintas dan risiko yang bisa dihadapi ketika anak mengendarai sendiri motor ke sekolah.
Menurut aturan Undang-undang yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun.
Baca Juga:
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, mengenai pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah, sebaiknya orangtua paham risiko yang akan dihadapi.
"Sebaiknya untuk orangtua yang paham mengenai keselamatan jiwa anaknya, maka tidak akan mudah memberikan izin terkait penggunaan sepeda motor untuk anak-anaknya," kata Agus, Kamis (6/1/2022).
Menurut Agus, selain anak usia pelajar belum memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya karena karena tidak memiliki SIM, usia pelajar juga belum bisa mengontrol emosi pada saat berkendara.