WahanaNews.co | Sebuah video menampilkan seorang pengendara sepeda motor protes saat ditilang viral di media sosial (medsos).
Pemotor itu disebut ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motornya.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Berdasarkan video beredar, Sabtu (6/8/2022), tampak seorang pemotor tak terima ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama.
Dia pun mempertanyakan aturan yang mengatur hal tersebut.
"Undang-undang mana yang mengatakan kalau lampu jauh itu lampu utama?" kata pemotor dalam video.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
"Lampu utama itu yang gede segini (menunjukkan ukuran jari jempol), Mas. Itu ada lampu pendek, ada lampu jauh," kata polisi yang ditanya warga yang ditiliang.
"Coba tunjukin undang-undangnya. Di undang-undang itu ditulis nggak ada secara spesifik ya, Pak," tambahnya.
Polisi itu menjawab bahwa di Pasal 293 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur agar sepeda motor menyalakan lampu utama saat siang hari.