WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan Google, Facebook, dan Tiktok untuk ikut memberantas judi online di Indonesia.
Budi mengultimatum Google, Meta (Facebook dan WhatsApp), X, Telegram, hingga TikTok untuk bersikap kooperatif dengan menghapus konten promosi judi online di platformnya.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Jika tidak, mereka harus membayar sanksi denda dengan nominal fantastis.
"Kepada seluruh pengelola paltform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," kata Budi Arie dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).
Selain itu, Budi juga mewanti-wanti seluruh penyelenggara internet service provider (ISP) bahwa pemerintah tak segan mencabut izin penyelenggara jaringan internetnya jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online,
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
"Saya tidak akan segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie menyebut Kominfo telah memblokir atau takedown 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kemudian, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024. Lalu, pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 september 2023 hingga 22 Mei 2024.