WahanaNews.co | Rektor UMY Gunawan Budiyanto ambil langkah tegas pada mahasiswa terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA, berupa pemberhentian secara tetap dengan tidak hormat kepada MKA, terduga pelaku kasus pemerkosaan.
Gunawan mengatakan pemberhentikan secara tetap dengan tidak hormat ini diambil usai mendengarkan hasil pemeriksaan dari Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY. Dari pemeriksaan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa ini, MKA yang dikenal sebagai sosok aktivis kampus ini mengaku telah melakukan kekerasan seksual.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Gunawan menuturkan pemeriksaan baik kepada terduga pelaku dan korban telah dilakukan oleh Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa sejak kasus ini viral di media sosial pada Sabtu (1/1).
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," ujar Gunawan di UMY, Kamis (6/1).
Terduga pelaku, kata Gunawan dinilai telah melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Gunawan menjabarkan dijatuhkannya sanksi pemeberhentian tetap secara tidak hormat ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.