WAHANANEWS.CO - Desakan keadilan menguat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Ummat Islam (PUI) turun mengawal kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Soreang, Kabupaten Bandung, dengan harapan pelaku mendapatkan hukuman maksimal pada Jumat (28/11/2025).
Dalam keterangan tertulis, LBH PUI menyebut telah menerima surat kuasa untuk mendampingi para korban dalam kasus yang menjerat terdakwa RR dan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga:
Aurelie Moeremans Bongkar Luka Masa Kecil Lewat 'Broken Strings', Publik Bereaksi Keras
Ketua LBH PUI Etza Imelda Fitri menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berat yang tidak hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan berbasis pesantren.
LBH PUI mendesak penegakan hukum tanpa toleransi dan mendorong hadirnya perlindungan serta keadilan penuh bagi para korban.
Etza menyampaikan bahwa LBH PUI akan memperjuangkan hak anak-anak korban dalam proses mencari keadilan dan mengimbau Hakim Pemeriksa perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb agar berpihak pada korban mengingat jumlah anak yang terdampak lebih dari satu orang.
Etza juga menilai tindakan terdakwa RR tidak mencerminkan nilai pendidik pesantren, melainkan menunjukkan dugaan kuat tindakan predatorisme.
Baca Juga:
Senpi Macet Ditemukan saat Penangkapan Sopir Taksi Online Pelaku Pemerkosaan
LBH PUI turut mengajak masyarakat maupun korban lain untuk tidak takut melapor serta tidak terjebak narasi “Baiat, Pembungkaman, dan Amanah” yang sering mengatasnamakan institusi pendidikan atau tokoh agama, sembari menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban.
Etza memastikan komitmen LBH PUI untuk terus mengawal perkara ini hingga putusan akhir agar anak-anak korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada Mei 2025 ketika sejumlah santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dan seorang pelaku berinisial RR (30) telah diamankan polisi.