Lembaga tersebut nantinya akan membuat aturan turunan tentang hubungan media dan platform-platform digital termasuk soal timbal balik.
Menanggapi hal ini, Google menyatakan, "Jika Pemerintah ingin membuat regulasi, kami sangat mendorong dibentuknya sebuah badan independen, yang terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk memastikan integritasnya,"
Baca Juga:
Bisa Kuras Rekening, Pengguna Gmail Wajib Waspada jika Dapat Link Ini
Dengan begitu, kata Google "debat yang sehat akan mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan sudut pandang institusi yang bertujuan melindungi jurnalis dan mendukung kelangsungan hidup berita domestik, serta realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global,"
Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan. Rencananya, perpres itu baru akan disahkan pada Maret bulan depan.
Usman mengatakan, lembaga yang mengatur hubungan antara platform digital dan media bisa berasal dari lembaga yang sudah ada atau baru dibentuk. Saat ini, kata Usman, Kominfo masih mendengar beragam pendapat untuk mendapatkan bentuk yang ideal.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
"Kalau yang kami usulkan itu di existing body. Artinya lembaga yang sudah ada. Tetap kita dengar pendapat yang lain, pasti ada yang mau lembaga baru atau lembaga yang di bawah presiden. Nanti kita bahas yang mana yang paling ideal," kata Usman.
Google sendiri mengaku bersedia untuk terlibat dalam pembahasan. Namun mereka meminta ada kepastian soal proses resolusi seandainya nanti terjadi sengketa.
"Kami juga ingin memastikan bahwa setiap usulan proses resolusi sengketa cukup layak, cermat, dan adil untuk kedua belah pihak. Sangatlah penting untuk mengklarifikasi hal-hal yang belum jelas pada tahap ini agar Google dan penyedia layanan digital lain yang berpotensi terdampak dapat memberikan masukan yang menyeluruh dan matang tentang kemungkinan dampaknya pada produk dan pengguna kami," tulis Google. [tum]