WahanaNews.co | Pemerintah mewacanakan mengeluarkan perpres tentang Publisher Rights atau hak cipta penerbit.
Perpres tersebut mengatur soal hubungan antara platform digital seperti Google dan Facebook dengan media.
Baca Juga:
Google Umumkan Akuisisi Perusahaan Keamanan Siber Wiz
Google meminta lembaga yang bisa jadi dihasilkan dari peraturan presiden (perpres) soal Publisher Rights bersifat independen. Mengapa demikian?
Draft perpres tersebut disusun oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability kepada Kominfo.
Melansir Antara, seperti diberitakan CNN Indonesia.com draft usulan itu berjudul "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital".
Baca Juga:
Berikut 3 Cara Bikin Email Gmail Tanpa Nomor Ponsel
Usulan ini mencakup hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi berlebihan platform digital.
Aturan tersebut dinilai perlu agar konvergensi media dapat memberi peluang yang sama untuk media massa konvensional atau media baru.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menyebut lembaga baru bisa saja dibentuk.