WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diklaim akan disahkan pada September 2022.
Masyarakat bakal makin nyaman berselancar?
Baca Juga:
LBH Pers Ungkap “Jebakan Batman” Naskah RUU PDP
"InsyaAllah masa sidang ini [RUU PDP] selesai, masa sidang ini tuh kita punya waktu sampai September. Jadi Agustus-September ini selesai," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).
Dia mengatakan saat ini pihaknya dan Pemerintah juga sudah sepakat dengan rumusan lembaga pengawasan PDP. Nantinya, lembaga itu akan berada di bawah naungan presiden.
"Ya, nanti kita liat kalau di bawah Perpres kan juga kuat langsung di bawah presiden kan kuat juga," tuturnya.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan
Saat ditanya kenapa lembaga pengawas tidak independen seperti Komnas HAM atau KPK, Meutya mengatakan "Intinya nanti kewenngannya jadi enggak cuma dari dasar hukum. Dasar hukumnya penting, tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu".
Jika memang nantinya lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Perpres, anggotanya bisa berasal dari berbagai kalangan dan tidak terbatas hanya dari pemerintah.
"Kalau pakai Perpres kan orang-orangnya bisa belum tentu harus orang-orang pemerintahan, bisa dari akademisi, bisa dari macem macem hanya mungkin dikuatkannya, kalu nanti jadi di-dock ya lewat Perpres," ujar mantan penyiar televisi itu.