WahanaNews.co | Wuling Almaz Hybrid tidak dilengkapi ban cadangan seperti mobil pada umumnya yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Wuling Almaz Hybrid dijual seharga Rp470 juta di Indonesia. Product Planning Wuling Motors Indonesia, Danang Wiratmoko menjelaskan alasannya.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
"Pertama karena alasan space (ruang), jadi mobil hybrid itu normalnya gendong baterai kan. Jadi space-nya kita alihkan dari untuk spare tire (ban cadangan) jadi baterai," kata Danang di Jakarta mengutip detik, Sabtu (5/11).
"(Alasan) yang kedua. Secara regulasi pun kita sudah diperbolehkan tanpa ada spare tire, tapi harus dilengkapi pilihannya antara run flat tire, atau pakai tire repair kit. Jadi secara regulasi itu tidak masalah," ucap Danang kemudian.
Menurut Danang, pihaknya tidak melanggar aturan Permenhub dan menurunkan kenyamanan berkendara para pelanggan sebab Wuling Indonesia telah memenuhi salah satu persyaratan Permenhub yaitu dengan menyediakan tire repair kit yang fungsinya untuk menambal ban.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
"Tire repair kit itu praktis dan buat konsumen juga cukup memudahkan karena dia nggak perlu dongkrak lagi. Enggak perlu nyopot ban sendiri. Apalagi buat yang konsumen perempuan, karena kan mengganti ban kan buat perempuan itu sesuatu yang cukup susah, merepotkan," kata Danang lagi.
"Kalau pakai tire repair kit ini tinggal colok pompa elektrik, jadi secara fungsional, secara kepraktisan itu tidak mengurangi lah. Repair kit ini juga dilengkapi sama cairan bannya. Jadi kalau bocor, tinggal pasangkan si cairannya ke kompresor, baru dihubungkan ke ban," ucap Danang.
Ban cadangan merupakan komponen wajib di dalam mobil yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 14. Berikut isi peraturan itu.
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. Tire repair kit; atau c. Teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda. [tum]