WahanaNews.co | Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) sejauh
ini telah diperingati oleh Virtual Police
media lantaran mengunggah kalimat mengandung suku, agama dan antar golongan
(SARA).
Adapun Virtual Police dibentuk sejak Kamis (25/2/2021), dan
sudah ada 21 pemilik akunmedia sosialyang diberikan teguran.
Baca Juga:
Teguran
itu dalam bentukdirect message(DM)
atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut.
Nantinya,
teguran disampaikan melalui pesan langsung dengan tujuan agar tetap dapat
menjaga privasi pengguna.
"Iya
(21 akun media sosial sudah diberikan teguran)," papar Kadiv Humas Mabes
Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya,
Polri menyatakan akan melakukan evaluasi tersendiri terkait adanya program Virtual Police.
"Nanti
ada evaluasi sendiri, apakah mingguan atau bulanan," terang Argo, Senin (1/3/2021).
Namun,
Argo belum membeberkan soal ada atau tidaknya akun bermasalah hingga masuk
ranah hukum.
Adapun
programVirtual Policeatau Polisi Virtual memang mulai
dijalankanoleh Polri.
Tugas
dari Virtual Police adalah mengawasi konten yang
bertebaran di dunia maya.
Polri
membentuk Virtual Police untuk memberi edukasi sekaligus
pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.