WahanaNews.co, Jakarta – Setelah lima belas pegawainya diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perbuatan para pegawainya telah mencederai nilai integritas yang selama ini menjadi pegangan lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance lembaga terhadap tindak pidana khususnya korupsi, Ghufron memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dan disiplin akan dilakukan secara akuntabel dan tuntas.
Ia menuturkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik di mana 78 pegawai telah dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lebih lanjut, proses penegakan terhadap pelanggaran disiplin juga tengah dilakukan oleh Inspektorat. Sedangkan untuk penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi, terang Ghufron, sejauh ini KPK sedang meminta pertanggungjawaban hukum 15 orang.
"Perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ungkap dia.
Lima belas pegawai KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Rutan yaitu Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]